Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun
Teks Saat Ini
(1) Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota Dewan Pengawas Syariah wajib memenuhi syarat keberlanjutan atau pemeliharaan kompetensi paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
(2) Pemenuhan syarat keberlanjutan atau pemeliharaan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. mengikuti seminar, workshop, atau kegiatan lain yang sejenis;
b. mengikuti kursus, pelatihan, atau program pendidikan sejenis;
c. menulis makalah, artikel, atau karya tulis lain yang dipublikasikan; atau
d. menjadi pembicara dalam kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, menjadi pengajar atau menjadi instruktur dalam kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(3) Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun wajib menyampaikan bukti pemenuhan syarat keberlanjutan atau pemeliharaan kompetensi sebagai bagian dari laporan tahunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai laporan berkala.
Koreksi Anda
