Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), ayat
(2), ayat (3), ayat (5), ayat (7), Pasal 5 ayat (1), ayat (3), ayat (7), dan/atau Pasal 7 ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penurunan tingkat kesehatan;
c. denda administratif;
d. pembatasan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya;
e. pembekuan kegiatan usaha; dan/atau
f. larangan untuk menyelenggarakan program tertentu.
(2) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
Koreksi Anda
