Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun termasuk lembaga khusus bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun dapat turut serta berpartisipasi untuk mengembangkan kualitas SDM nasional.
(2) Dana yang digunakan dalam partisipasi pengembangan kualitas SDM nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak termasuk sebagai dana untuk pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
(3) Pengembangan kualitas SDM nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berpedoman kepada kebijakan mengenal pegawai dan prinsip kehati-hatian.
Koreksi Anda
