Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun wajib memiliki sistem dan prosedur pengembangan kualitas SDM secara berkelanjutan. (2) Bentuk atau metode dari sistem dan prosedur pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas kebijakan internal Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun. (3) Sistem dan prosedur pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup paling sedikit: a. analisis kebutuhan dan perencanaan program pengembangan kualitas SDM; b. rancangan dan pengembangan program pengembangan kualitas SDM; c. realisasi program pengembangan kualitas SDM; dan d. evaluasi pelaksanaan dan pemantauan realisasi program pengembangan kualitas SDM.
Koreksi Anda