Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun wajib melaporkan rencana pengembangan kualitas SDM kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan ketentuan bagi:
a. Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi disampaikan setiap tahun paling lambat pada tanggal 30 November sebelum tahun rencana dimulai; dan
b. selain Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi disampaikan dalam rencana bisnis.
(2) Rencana pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rencana program atau kegiatan pengembangan kualitas SDM pada pengembangan kompetensi di bidang teknis, nonteknis, dan kepemimpinan;
b. proyeksi atau rencana jumlah SDM yang diikutsertakan dan rasionya terhadap jumlah seluruh SDM; dan
c. proyeksi rasio dana dan nominal dana untuk pengembangan kualitas SDM terhadap total realisasi beban tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
(3) Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun wajib melaporkan realisasi atas rencana pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan ketentuan bagi:
a. Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi disampaikan setiap tahun dalam laporan berkala paling lambat pada tanggal 30 April tahun berikutnya; dan
b. selain Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi disampaikan dalam laporan realisasi rencana bisnis.
(4) Laporan realisasi atas rencana pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. realisasi program atau kegiatan pengembangan kualitas SDM;
b. jumlah SDM yang diikutsertakan dan rasionya terhadap jumlah seluruh SDM; dan
c. rasio dana dan nominal dana untuk pengembangan kualitas SDM terhadap total realisasi beban tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
(5) Apabila batas akhir penyampaian rencana pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan realisasi atas rencana pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan dimaksud pada hari kerja berikutnya.
(6) Apabila batas akhir penyampaian rencana pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan realisasi atas rencana pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a jatuh pada hari libur nasional atau libur bersama, Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN tanggal jatuh tempo penyampaian laporan.
(7) Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun wajib mengadministrasikan realisasi atas rencana pengembangan kualitas SDM.
Koreksi Anda
