Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun wajib melakukan pengelolaan SDM dan pengembangan kualitas SDM yang dimiliki secara berkelanjutan.
(2) Pengelolaan SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan siklus kepegawaian pada Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun.
(3) Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun bertanggung jawab melakukan pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan:
a. melalui peningkatan kompetensi dan keahlian SDM; dan
b. dengan memperhatikan asas prioritas dan pemerataan kompetensi kerja SDM, yang disesuaikan dengan visi, misi, dan strategi bisnis Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun.
(4) Peningkatan kompetensi dan keahlian SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan melalui program pendidikan dan pelatihan SDM secara berkesinambungan yang disesuaikan dengan kompleksitas Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun.
(5) Kewajiban pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mengikutsertakan SDM Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun pada pengembangan kompetensi di bidang teknis, nonteknis, dan kepemimpinan melalui:
a. Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun;
b. sertifikasi kompetensi selain Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun; dan
c. peningkatan kompetensi lainnya.
(6) Dalam memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun harus menerapkan standar kompetensi yang mengacu pada SKKNI, yang berlaku bagi sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. Sertifikasi Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a; dan
b. sertifikasi kompetensi selain Sertifikasi Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
