Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun harus memiliki anggota Direksi yang membawahkan fungsi SDM.
(2) Anggota Direksi yang membawahkan fungsi SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merangkap sebagai anggota Direksi yang membawahkan fungsi lain pada Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun yang sama, disesuaikan dengan skala dan kompleksitas Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun.
(3) Anggota Direksi yang membawahkan fungsi SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus warga negara INDONESIA.
Koreksi Anda
