Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk penerapan pertama kali, kewajiban penyediaan dana pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan kewajiban merealisasikan penyediaan dana pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) diperhitungkan secara proporsional sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku. (2) Sertifikat kompetensi kerja di bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun yang diperoleh dari: a. LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; b. asosiasi industri atau asosiasi profesi di bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun; dan c. pihak yang lain yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan, sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, dinyatakan tetap sah dan berlaku. (3) Asosiasi atau pihak lain yang telah melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Kerja di bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun dan belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, harus menyesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penatalaksanaan LSP di sektor jasa keuangan.
Koreksi Anda