Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun
Teks Saat Ini
(1) LSP sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun yang menyelenggarakan Sertifikasi Kompetensi Kerja wajib menjaga kualitas uji kompetensi Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.
(2) Untuk menjaga kualitas uji kompetensi Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), LSP melakukan paling sedikit:
a. peninjauan secara berkala terhadap metode, materi uji kompetensi, dan asesor yang ditugaskan; dan
b. pengkinian materi uji kompetensi yang sesuai dengan perkembangan aspek bidang Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun terkini yang selaras dengan kebutuhan dan perkembangan perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun ke depan.
(3) Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk memantau dan mengevaluasi LSP di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun dalam pelaksanaan peningkatan kualitas dan kompetensi SDM sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun paling sedikit dalam pelaksanaan:
a. uji kompetensi Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun; dan
b. kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam menjaga kualitas uji kompetensi sertifikasi.
(4) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan dapat berkoordinasi dengan instansi atau lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Kerja.
(5) LSP sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(6) Dalam hal LSP sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LSP sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun dikenai sanksi administratif berupa pencabutan tanda terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
