Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 34-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 34-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang KEBIJAKAN BAGI BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH SEBAGAI DAMPAK PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerapan kebijakan bagi BPR dan BPRS sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2021.
Koreksi Anda