Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 34-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 34-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang KEBIJAKAN BAGI BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH SEBAGAI DAMPAK PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Teks Saat Ini
(1) BPR atau BPRS dapat menyediakan dana pendidikan dan pelatihan untuk pengembangan sumber daya manusia kurang dari 5% (lima persen) dari realisasi biaya sumber daya manusia tahun sebelumnya.
(2) BPR atau BPRS dapat tidak melakukan perubahan rencana bisnis dalam hal terjadi perubahan rencana biaya atau anggaran pendidikan dan pelatihan untuk pengembangan sumber daya manusia.
Koreksi Anda
