Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 34-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 34-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang KEBIJAKAN BAGI BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH SEBAGAI DAMPAK PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penyediaan dana dalam bentuk penempatan dana antar bank pada BPR dan BPRS lain untuk penanggulangan permasalahan likuiditas pada BPR dan BPRS lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melebihi 30% (tiga puluh persen) dari modal BPR dan BPRS, BPR atau BPRS yang melakukan penempatan dana harus menyusun
rencana tindak atas langkah penyelesaian dan target waktu penyelesaian agar tetap memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a.
(2) BPR atau BPRS menyampaikan rencana tindak atas langkah penyelesaian dan target waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan setelah batas waktu penyampaian laporan penyediaan dana dalam bentuk penempatan dana antar bank untuk penanggulangan permasalahan likuiditas atau 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Apabila menurut penilaian Otoritas Jasa Keuangan langkah dan/atau target waktu penyelesaian tidak mungkin tercapai, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta BPR dan BPRS melakukan penyesuaian rencana tindak yang disampaikan.
(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, dan/atau hari libur nasional, BPR atau BPRS menyampaikan rencana tindak atas langkah penyelesaian dan target waktu penyelesaian pada hari kerja berikutnya.
Koreksi Anda
