Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 34-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 34-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang KEBIJAKAN BAGI BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH SEBAGAI DAMPAK PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPR atau BPRS menghitung persentase nilai agunan yang diambil alih sebagai faktor pengurang modal inti dalam perhitungan kewajiban penyediaan modal minimum BPR dan BPRS. (2) Perhitungan persentase dari nilai agunan yang diambil alih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan posisi laporan bulan Maret 2020.
Koreksi Anda