Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 34-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 34-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang KEBIJAKAN BAGI BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH SEBAGAI DAMPAK PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BPR atau BPRS dapat: a. membentuk penyisihan penghapusan aset produktif umum untuk aset produktif dengan kualitas lancar kurang dari 0,5% (nol koma lima persen) dari aset produktif dengan kualitas lancar; atau b. tidak membentuk penyisihan penghapusan aset produktif umum untuk aset produktif dengan kualitas lancar, sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kualitas aset produktif dan pembentukan penyisihan penghapusan aset produktif.
Koreksi Anda