Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang meliputi:
a. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak, yang terdiri atas:
1) Bank Umum Konvensional adalah bank konvensional dan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, dan kantor perwakilan dari bank yang berkedudukan di luar negeri;
2) Bank Umum Syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, dan kantor
perwakilan dari bank yang berkedudukan di luar negeri;
3) Bank Perkreditan Rakyat adalah bank konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran; dan 4) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran;
b. Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi;
c. Penasihat Investasi adalah perusahaan yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa;
d. Perusahaan Perasuransian adalah perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, perusahaan reasuransi syariah, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi;
e. Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun, termasuk yang menjalankan seluruh kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah;
f. Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa, termasuk yang melakukan seluruh kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah;
g. Lembaga Penjamin adalah perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, perusahaan penjaminan ulang, dan perusahaan
penjaminan ulang syariah yang menjalankan kegiatan penjaminan;
h. Perusahaan Modal Ventura yang selanjutnya disingkat PMV adalah badan usaha yang melakukan kegiatan usaha modal ventura, pengelolaan dana ventura, kegiatan jasa berbasis fee, dan kegiatan usaha lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan, termasuk yang melakukan seluruh kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah;
i. Perusahaan Pergadaian adalah perusahaan pergadaian swasta dan perusahaan pergadaianpemerintah, termasuk yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
2. Pihak Utama adalah pihak yang memiliki, mengelola, mengawasi, dan/atau mempunyai pengaruh yang signifikan pada LJK, termasuk yang sudah tidak memiliki, mengelola, mengawasi, dan/atau mempunyai pengaruh pada saat dilakukan penilaian kembali.
3. Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat PSP adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha yang memiliki saham atau yang setara dengan saham LJK serta mempunyai kemampuan untuk melakukan pengendalian terhadap LJK.
4. Pengendalian adalah suatu tindakan yang bertujuan untuk memengaruhi pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan, termasuk LJK, dengan cara apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung.
5. Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disingkat RUPS adalah:
a. organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UNDANG-UNDANG mengenai perseroan terbatas
dan/atau anggaran dasar bagi LJK yang berbadan hukum perseroan terbatas; atau
b. organ atau pihak yang setara dengan huruf a, bagi LJK berbadan hukum atau berbadan usaha selain perseroan terbatas.
6. Direksi adalah:
a. organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar bagi LJK yang berbadan hukum perseroan terbatas;
b. organ atau pihak yang setara dengan huruf a, bagi LJK berbadan hukum atau berbadan usaha selain perseroan terbatas;
c. pemimpin kantor cabang dan pejabat satu tingkat di bawah pemimpin kantor cabang bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri; atau
d. pemimpin kantor perwakilan bagi kantor perwakilan dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
7. Dewan Komisaris adalah:
a. organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi bagi LJK yang berbadan hukum perseroan terbatas; atau
b. organ atau pihak yang setara dengan huruf a, bagi LJK yang berbadan hukum atau berbadan usaha selain perseroan terbatas.
8. Dewan Pengawas Syariah adalah bagian dari organ Perusahaan Perasuransian, dana pensiun pemberi kerja, dana pensiun lembaga keuangan, Perusahaan Pembiayaan, Lembaga Penjamin, PMV, atau Perusahaan Pergadaian yang mempunyai tugas dan
pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan usaha agar sesuai dengan prinsip syariah.
9. Pengendali Perusahaan Perasuransian adalah pihak yang secara langsung atau tidak langsung mempunyai kemampuan untuk menentukan Direksi dan Dewan Komisaris dan/atau memengaruhi tindakan Direksi dan/atau Dewan Komisaris pada Perusahaan Perasuransian.
10. Auditor Internal adalah pejabat pada Perusahaan Perasuransian yang bertanggung jawab untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas pengelolaan risiko, pengendalian, dan proses tata kelola perusahaan yang bekerja secara independen dan sesuai dengan standar praktik.
11. Aktuaris Perusahaan adalah pejabat pada perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah, yang ditunjuk dan bertanggung jawab untuk mengelola dampak keuangan dari risiko yang dihadapi perusahaan yang bekerja secara independen dan sesuai dengan standar praktik.
12. Pejabat Eksekutif adalah pejabat Bank yang bertanggung jawab langsung kepada anggota Direksi atau mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kebijakan dan/atau operasional Bank.
13. Pihak Utama Pengendali adalah PSP dan/atau Pengendali Perusahaan Perasuransian.
14. Pihak Utama Pengurus adalah anggota Direksi, pelaksana tugas pengurus pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan, anggota Dewan Komisaris, atau anggota Dewan Pengawas Syariah.
15. Pihak Utama Pejabat adalah Auditor Internal, Aktuaris Perusahaan, atau Pejabat Eksekutif.
Penilaian kembali terhadap Pihak Utama Pengurus dan/atau Pihak Utama Pejabat dilakukan dalam hal terdapat indikasi keterlibatan dan/atau bertanggung jawab terhadap permasalahan integritas, reputasi keuangan dan/atau kompetensi yang meliputi:
a. tindakan-tindakan baik secara langsung atau tidak langsung berupa:
1) menyembunyikan dan/atau mengaburkan pelanggaran dari suatu ketentuan atau kondisi keuangan dan/atau transaksi yang sebenarnya;
2) memberikan keuntungan secara tidak wajar kepada pemegang saham, Pihak Utama, pegawai LJK, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan LJK;
3) melakukan perbuatan yang melanggar prinsip kehati-hatian di sektor jasa keuangan dan/atau prinsip pengelolaan LJK yang baik; dan/atau 4) melanggar prinsip syariah di sektor jasa keuangan syariah;
b. terbukti melakukan tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan;
c. menyebabkan LJK mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha LJK dan/atau dapat membahayakan industri jasa keuangan;
d. tidak melaksanakan perintah Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan dan/atau tidak melakukan tindakan tertentu;
e. memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet di LJK dan/atau menjadi pengendali, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara dari perusahaan yang mempunyai kredit dan/atau pembiayaan macet;
f. terbukti dinyatakan pailit dan/atau menjadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara, yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau dicabut izin usahanya;
g. tidak melakukan pengelolaan strategis dalam rangka pengembangan LJK yang sehat;
h. menolak memberikan komitmen dan/atau tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati dengan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau pemerintah;
dan/atau
i. melakukan atau berperan atas terjadinya pelanggaran atau penyimpangan kegiatan kantor perwakilan dari bank yang berkedudukan di luar negeri, bagi pemimpin kantor perwakilan dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
(1) Pengenaan jangka waktu larangan terhadap Pihak Utama yang ditetapkan dengan predikat Tidak Lulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan/atau ayat (3) ditetapkan:
a. selama jangka waktu 3 (tiga) tahun:
1) bagi Pihak Utama Pengendali dalam hal terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 3), huruf a angka 4), huruf d, huruf e, huruf g, atau huruf h;
2) bagi Pihak Utama Pengurus atau Pihak Utama Pejabat dalam hal terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a angka 3), huruf a angka 4), huruf d, huruf e, huruf g, atau
huruf h;
b. selama jangka waktu 5 (lima) tahun:
1) bagi Pihak Utama Pengendali dalam hal:
a) terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 1) atau huruf a angka 2);
atau b) terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 3), huruf a angka 4), huruf d, huruf e, huruf g atau huruf h, dan perbuatan dimaksud:
i. dilakukan secara berulang;
ii.
dilakukan secara kumulatif;
dan/atau iii.
terbukti menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain;
2) bagi anggota Pihak Utama Pengurus atau Pihak Utama Pejabat dalam hal:
a) terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a angka 1), huruf a angka 2) atau huruf i; atau b) terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a angka 3), huruf a angka 4), huruf d, huruf e, huruf g, atau huruf h, dan perbuatan dimaksud:
i. dilakukan secara berulang;
ii.
dilakukan secara kumulatif; dan/atau iii.
terbukti menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain;
c. selama jangka waktu 20 (dua puluh) tahun:
1) bagi Pihak Utama Pengendali apabila terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, huruf c, atau huruf f;
2) bagi Pihak Utama Pengurus atau Pihak Utama Pejabat apabila terbukti melakukan
tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, huruf c atau huruf f.
(3) Jangka waktu larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak:
a. tanggal surat penetapan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d, dalam hal merupakan hasil akhir penilaian kembali Otoritas Jasa Keuangan; atau
b. tanggal keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan Pihak Utama yang dinilai kembali terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan Pasal 5 huruf b atau terbukti dinyatakan pailit dan/atau menyebabkan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dan Pasal 5 huruf f.
(1) Bagi LJK selain bank syariah, Pihak Utama yang dilarang menjadi Pihak Utama Pengendali atau memiliki saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a angka 1), ayat (2) huruf b angka 1), ayat (3) huruf a angka 1), atau ayat (3) huruf b angka 1):
a. dilarang melakukan tindakan sebagai Pihak Utama Pengendali;
b. dilarang menjalankan hak selaku pemegang saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalam kuorum RUPS; dan
c. wajib mengalihkan seluruh kepemilikan saham dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun,sejak ditetapkan dengan predikat Tidak Lulus.
(2) Bagi bank syariah, Pihak Utama yang dilarang menjadi Pihak Utama Pengendali atau memiliki saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a angka 1), ayat (2) huruf b angka 1), ayat (3) huruf a
angka 1), atau ayat (3) huruf b angka 1):
a. dilarang melakukan tindakan sebagai Pihak Utama Pengendali;
b. hanya dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dengan jumlah paling banyak 10% (sepuluh persen) dari setiap saham di bank syariah; dan
c. wajib menurunkan kepemilikan saham menjadi paling banyak 10% (sepuluh persen) pada setiap bank syariah dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan, sejak ditetapkan dengan predikat Tidak Lulus.
(3) LJK wajib mencantumkan penjelasan dalam daftar pemegang saham LJK mengenai status Pihak Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Dalam hal Pihak Utama yang ditetapkan dengan predikat Tidak Lulus adalah PSP dari Bank yang berada dalam penanganan atau penyelamatan oleh Lembaga Penjamin Simpanan, jangka waktu kewajiban pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN jangka waktu kewajiban pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c secara tersendiri dalam hal:
a. menurut penilaian Otoritas Jasa Keuangan langkah dimaksud perlu disesuaikan dengan program penyehatan LJK sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan di sektor jasa keuangan;
dan/atau
b. Pihak Utama dikenakan kewajiban untuk mengalihkan seluruh kepemilikan saham pada lebih dari 1 (satu) LJK.
(6) LJK wajib melaporkan pengalihan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, ayat (2) huruf c, dan ayat (5) kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah RUPS mengesahkan pengalihan kepemilikan saham.
(1) Pihak Utama yang dilarang menjadi Pihak Utama Pengurus dan/atau Pihak Utama Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a angka 2), ayat (2) huruf b angka 2), ayat (3) huruf a angka 2), ayat (3) huruf b angka 2), dan ayat (3) huruf c:
a. dilarang untuk melakukan tindakan sebagai Pihak Utama Pengurus dan/atau Pihak Utama Pejabat; dan
b. wajib berhenti sebagai Pihak Utama Pengurus dan/atau Pihak Utama Pejabat.
(2) LJK wajib menindaklanjuti konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) LJK wajib melaporkan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak:
a. Tanggal penyelenggaraan RUPS pemberhentian Pihak Utama Pengurus; dan/atau
b. Tanggal pemberhentian Pihak Utama Pejabat.
(4) Dalam hal Pihak Utama Pengurus atau Pihak Utama Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih melakukan tindakan sebagai Pihak Utama Pengurus atau Pihak Utama Pejabat, jangka waktu larangan kepada Pihak Utama Pengurus atau Pihak Utama Pejabat ditambah selama 20 (dua puluh) tahun.
(5) Pihak Utama Pengendali yang dengan sengaja membiarkan Pihak Utama Pengurus yang Tidak Lulus melakukan tindakan sebagai Pihak Utama Pengurus, diberikan predikat Tidak Lulus dengan jangka waktu larangan selama 20 (dua puluh) tahun dengan terlebih dahulu dilakukan penilaian kembali sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(6) Anggota Direksi yang dengan sengaja membiarkan Pihak Utama Pejabat yang Tidak Lulus untuk melakukan tindakan sebagai Pihak Utama Pejabat, ditetapkan dengan predikat Tidak Lulus dengan jangka waktu larangan selama 3 (tiga) tahun dengan terlebih dahulu dilakukan penilaian kembali sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(7) Pihak Utama Pengendali atau anggota Direksi yang ditetapkan dengan predikat Tidak Lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dikenakan konsekuensi Tidak Lulus atas permasalahan integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a.