Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun
Teks Saat Ini
PPDP yang melakukan penilaian Tingkat Kesehatan PPDP secara konsolidasi:
a. mekanisme penetapan peringkat setiap faktor penilaian dan penetapan Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan PPDP secara konsolidasi; dan
b. pengkategorian peringkat setiap faktor penilaian dan Peringkat Komposit secara konsolidasi, wajib mengacu pada mekanisme penetapan dan pengkategorian peringkat PPDP secara individual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12.
Koreksi Anda
