Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun
Teks Saat Ini
(1) Penetapan peringkat faktor tata kelola perusahaan yang baik secara konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, dan ayat (3) huruf a dilakukan dengan memperhatikan:
a. signifikansi atau materialitas pangsa Perusahaan Anak terhadap PPDP secara konsolidasi; dan
b. permasalahan pada Perusahaan Anak yang berpengaruh secara signifikan terhadap pelaksanaan prinsip tata kelola perusahaan yang baik secara konsolidasi.
(2) Penetapan peringkat faktor profil risiko secara konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b, ayat (2) huruf b, dan ayat (3) huruf b dilakukan dengan memperhatikan:
a. signifikansi atau materialitas pangsa Perusahaan Anak terhadap PPDP secara konsolidasi; dan
b. permasalahan pada Perusahaan Anak yang berpengaruh secara signifikan terhadap profil risiko secara konsolidasi.
(3) Penetapan peringkat faktor rentabilitas secara konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c, ayat (2) huruf c, dan ayat (3) huruf c dilakukan berdasarkan analisis secara komprehensif dan terstruktur terhadap parameter atau indikator rentabilitas tertentu yang dihasilkan dari laporan keuangan PPDP secara konsolidasi dan informasi keuangan lainnya dengan memperhatikan:
a. signifikansi atau materialitas pangsa Perusahaan Anak terhadap PPDP secara konsolidasi; dan
b. permasalahan pada Perusahaan Anak yang berpengaruh secara signifikan terhadap rentabilitas secara konsolidasi.
(4) Penetapan peringkat faktor permodalan secara konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d dilakukan berdasarkan analisis secara komprehensif dan terstruktur terhadap parameter atau indikator permodalan tertentu yang dihasilkan dari laporan keuangan perusahaan perasuransian dan lembaga penjamin secara konsolidasi dan informasi keuangan lainnya dengan memperhatikan:
a. signifikansi atau materialitas pangsa Perusahaan Anak terhadap PPDP secara konsolidasi; dan
b. permasalahan pada Perusahaan Anak yang berpengaruh secara signifikan terhadap permodalan secara konsolidasi.
(5) Penetapan peringkat faktor pendanaan secara konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d dilakukan dengan mengacu pada penilaian Tingkat Kesehatan PPDP secara individual terhadap faktor pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6).
(6) Ketentuan mengenai penetapan peringkat faktor tata kelola perusahaan yang baik, faktor profil risiko, faktor rentabilitas, faktor permodalan, dan faktor pendanaan secara konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (5) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
