Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Tingkat Kesehatan PPDP secara konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) bagi perusahaan perasuransian dan lembaga penjamin, dilakukan dengan cakupan penilaian terhadap faktor sebagai berikut: a. tata kelola perusahaan yang baik; b. profil risiko; c. rentabilitas; dan d. permodalan. (2) Penilaian Tingkat Kesehatan PPDP secara konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) bagi dana pensiun pemberi kerja, dilakukan dengan cakupan penilaian terhadap faktor sebagai berikut: a. tata kelola perusahaan yang baik; b. profil risiko; c. rentabilitas; dan d. pendanaan. (3) Penilaian Tingkat Kesehatan PPDP secara konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) bagi dana pensiun lembaga keuangan, dilakukan dengan cakupan penilaian terhadap faktor sebagai berikut: a. tata kelola perusahaan yang baik; b. profil risiko; dan c. rentabilitas.
Koreksi Anda