Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun
Teks Saat Ini
(1) PPDP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 4 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (7), dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. penurunan tingkat kesehatan.
(2) PPDP yang dinyatakan terlambat menyampaikan hasil penilaian sendiri
Tingkat Kesehatan PPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) dikenai sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar:
a. Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari bagi perusahaan perasuransian dan lembaga penjamin; dan
b. Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari bagi dana pensiun.
(3) PPDP yang tidak menyampaikan hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan PPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) dihitung 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya batas waktu penyampaian, dinyatakan tidak menyampaikan hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan PPDP.
(4) PPDP yang dinyatakan tidak menyampaikan hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan PPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar:
a. Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) bagi perusahaan perasuransian dan lembaga penjamin;
dan
b. Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) bagi dana pensiun.
(5) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(6) Dalam hal PPDP telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
Koreksi Anda
