Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. lembaga penjamin yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan; b. lembaga penjamin yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5), dan Pasal 4 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (7), dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan; dan c. sanksi administratif yang telah dikenakan kepada PPDP sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dinyatakan tetap berlaku.
Koreksi Anda