Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian terhadap faktor tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, dan ayat (3) huruf a, merupakan penilaian terhadap pelaksanaan prinsip tata kelola perusahaan yang baik oleh PPDP. (2) Penilaian terhadap faktor profil risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf b, dan ayat (4), merupakan penilaian terhadap risiko inheren dan kualitas penerapan manajemen risiko dalam operasional PPDP yang dilakukan terhadap faktor risiko sebagai berikut: a. bagi perusahaan perasuransian, meliputi: 1. risiko strategis; 2. risiko operasional; 3. risiko asuransi; 4. risiko kredit; 5. risiko pasar; 6. risiko likuiditas; 7. risiko hukum; 8. risiko kepatuhan; dan 9. risiko reputasi; b. bagi lembaga penjamin meliputi: 1. risiko strategis; 2. risiko operasional; 3. risiko penjaminan; 4. risiko kredit; 5. risiko pasar; 6. risiko likuiditas; 7. risiko hukum; 8. risiko kepatuhan; dan 9. risiko reputasi; dan c. bagi dana pensiun, meliputi: 1. risiko strategis; 2. risiko operasional; 3. risiko kredit; 4. risiko pasar; 5. risiko likuiditas; 6. risiko hukum; 7. risiko kepatuhan; dan 8. risiko reputasi. (3) Penilaian kualitas penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi PPDP. (4) Penilaian terhadap faktor rentabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, ayat (2) huruf c, dan ayat (3) huruf c, paling sedikit memuat penilaian terhadap: a. kinerja rentabilitas; b. sumber rentabilitas; dan c. kesinambungan rentabilitas PPDP. (5) Penilaian terhadap faktor permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d paling sedikit memuat penilaian terhadap: a. tingkat kecukupan permodalan; dan b. pengelolaan permodalan. (6) Penilaian terhadap faktor pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d paling sedikit memuat penilaian terhadap: a. kondisi pendanaan; dan b. tambahan pendanaan. (7) Penilaian terhadap faktor profil risiko, rentabilitas, permodalan dan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) mempertimbangkan hasil penilaian atas kesehatan keuangan yang berlaku bagi PPDP. (8) Ketentuan mengenai penilaian terhadap faktor tata kelola perusahaan yang baik, faktor profil risiko, faktor rentabilitas, faktor permodalan, dan faktor pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda