Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun yang selanjutnya disebut PPDP adalah lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.
2. Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar bagi PPDP yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan Direksi bagi PPDP yang berbentuk badan hukum koperasi, usaha bersama, perusahaan umum, dan dana pensiun.
3. Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi bagi PPDP yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan Dewan Komisaris bagi PPDP yang berbentuk badan hukum koperasi, usaha bersama, perusahaan umum, dan dana pensiun.
4. Tingkat Kesehatan PPDP adalah hasil penilaian kondisi PPDP yang dilakukan terhadap tata kelola perusahaan yang baik, profil risiko, rentabilitas, dan permodalan atau pendanaan.
5. Peringkat Komposit adalah peringkat akhir hasil penilaian Tingkat Kesehatan PPDP.
6. Perusahaan Anak adalah perusahaan yang dimiliki dan/atau dikendalikan oleh PPDP secara langsung
maupun tidak langsung, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
7. Pengendalian adalah suatu tindakan yang bertujuan untuk memengaruhi pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan dengan cara apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung.
8. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Koreksi Anda
