Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 33-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 33-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PRODUK INVESTASI BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 kepada masyarakat.
Koreksi Anda