Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 33-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 33-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PRODUK INVESTASI BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat perubahan pada SAK setelah berlakunya ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), perlakuan akuntansi Produk Investasi KIK wajib mengikuti ketentuan SAK terkini, sepanjang tidak dinyatakan lain oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pernyataan lain oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memenuhi asas keterbukaan dan melindungi kepentingan publik diatur dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
