Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 33-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 33-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PRODUK INVESTASI BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat perlakuan akuntansi yang tidak diatur dalam pedoman perlakuan akuntansi Produk Investasi KIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, perlakuan akuntansi yang tidak diatur tersebut wajib mengikuti SAK.
Koreksi Anda
