Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 33-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 33-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PRODUK INVESTASI BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyusunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Produk Investasi KIK wajib melakukan penyusunan laporan keuangan berdasarkan pedoman perlakuan akuntansi Produk Investasi KIK.
(2) Pedoman perlakuan akuntansi Produk Investasi KIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
salah satu ketentuan akuntansi di bidang Pasar Modal yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Pedoman perlakuan akuntansi Produk Investasi KIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
