PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA BERBENTUK PERSEROAN
Reksa Dana Berbentuk Perseroan yang telah memperoleh izin usaha wajib memenuhi ketentuan:
a. menugaskan Manajer Investasi yang telah memperoleh izin usaha untuk mengelola investasi Reksa Dana Berbentuk Perseroan dan melaksanakan kegiatan lainnya yang diperlukan serta menunjang fungsinya sebagai Manajer Investasi berdasarkan suatu kontrak pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan;
b. dalam hal Manajer Investasi menghentikan kegiatannya atas pengelolaan suatu Reksa Dana Berbentuk Perseroan dan tidak ada rencana yang dibuat untuk pengalihan atas kontrak pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan atau pembuatan kontrak Reksa Dana Berbentuk Perseroan baru, Reksa Dana Berbentuk Perseroan wajib dibubarkan;
c. kontrak pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari sebagian besar anggota direksi Reksa Dana Berbentuk Perseroan;
d. semua pengalihan dari kontrak pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan wajib didasarkan pada persetujuan sebagian besar anggota direksi;
e. jabatan anggota direksi Reksa Dana Berbentuk Perseroan tidak diberikan kepada:
1. orang yang pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris yang
dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit; dan
2. orang yang pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang pasar modal pada khususnya atau di bidang keuangan pada umumnya;
f. setiap rencana pemutusan kontrak pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan sebagian besar anggota direksi dan pemutusan tersebut diberitahukan kepada para pemegang saham dan Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari atau dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebelum pemutusan kontrak dimaksud; dan
g. Manajer Investasi wajib menyampaikan kepada direksi semua laporan, catatan, dan informasi material dan relevan lainnya, serta memberikan informasi lain yang berhubungan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan yang diminta oleh direksi untuk menilai kontrak pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan.
Setiap perubahan kebijakan dasar yang dimuat dalam kontrak pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan atau penunjukan dan perubahan akuntan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan sebagian besar anggota direksi, dan perubahan tersebut diberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan serta pemegang saham paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum berlakunya perubahan tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan dapat menolak perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak pemberitahuan tersebut diterima.
Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan tidak keberatan atas perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, perubahan dimaksud dengan sendirinya berlaku pada hari ke- 61 (enam puluh satu) sejak tanggal diterimanya pemberitahuan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Direksi wajib mempertimbangkan dengan teliti, baik terhadap calon profesi dan lembaga penunjang yang terkait dan persyaratan kontrak yang diajukan sebelum menyetujui, memperpanjang, atau menyetujui pengalihan dari setiap kontrak untuk kepentingan Reksa Dana Berbentuk Perseroan.
Direksi wajib:
a. melaksanakan pengawasan terus-menerus secara cermat dan teliti terhadap Reksa Dana Berbentuk Perseroan, termasuk pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh profesi dan lembaga penunjang terkait; dan
b. meminta kepada profesi dan lembaga penunjang yang terkait semua dokumen, catatan, dan keterangan lain yang diperlukan untuk menilai kinerja profesi dan lembaga penunjang yang terkait tersebut.
Direksi dalam mempertimbangkan penunjukan Manajer Investasi paling sedikit wajib memperhatikan hal sebagai berikut:
a. kemampuan Manajer Investasi;
b. biaya Manajer Investasi;
c. jasa yang diberikan oleh Manajer Investasi selain jasa pengelolaan; dan
d. setiap manfaat selain biaya pengelolaan yang dibayarkan berdasarkan kontrak pengelolaan Reksa Dana Berbentuk
Perseroan, yang diperoleh Manajer Investasi atau pihak Afiliasi-nya.
Semua kontrak serta perubahannya wajib dibuat secara notariil.
Reksa Dana Berbentuk Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dan yang telah dinyatakan efektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau dicatatkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi:
1. sertifikat Bank INDONESIA;
2. surat berharga pasar uang;
3. surat pengakuan utang;
4. sertifikat deposito baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing; dan
5. obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA; dan
c. surat berharga komersial yang jatuh temponya di bawah 3 (tiga) tahun dan telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek.
Dalam hal Pernyataan Pendaftaran saham Reksa Dana Berbentuk Perseroan yang bersifat tertutup telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan, saham Reksa Dana Berbentuk Perseroan tersebut dapat dicatatkan di Bursa Efek.
Manajer Investasi wajib memelihara semua catatan penting yang berkaitan dengan laporan keuangan dan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam hal Reksa Dana Berbentuk Perseroan melakukan Penawaran Umum berikutnya, Reksa Dana Berbentuk Perseroan wajib:
a. mengumumkan secara harian nilai aktiva bersih dari sahamnya selama masa Penawaran Umum; dan
b. menawarkan sahamnya pada harga yang sama atau lebih besar dari nilai aktiva bersih per saham.
Reksa Dana Berbentuk Perseroan wajib menghitung nilai aktiva bersih per saham setiap hari bursa bagi Reksa Dana Berbentuk Perseroan yang bersifat terbuka dan seminggu sekali bagi Reksa Dana Berbentuk Perseroan yang bersifat tertutup.
Setelah memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Manajer Investasi Reksa Dana Berbentuk Perseroan yang bersifat terbuka dapat menginstruksikan kepada Bank Kustodian dan agen penjual untuk melakukan penundaan pembelian kembali (pelunasan) apabila terjadi hal sebagai berikut:
a. Bursa Efek di mana sebagian besar Portofolio Efek Reksa Dana Berbentuk Perseroan diperdagangkan ditutup;
b. perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek Reksa Dana Berbentuk Perseroan di Bursa dihentikan;
c. keadaan darurat; atau
d. terdapat hal lain yang ditetapkan dalam kontrak pengelolaan investasi setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Manajer Investasi atau pihak Afiliasi-nya dapat membeli atau menjual saham Reksa Dana Berbentuk Perseroan yang bersifat tertutup yang dikelola oleh Manajer Investasi tersebut, apabila nilai aktiva bersih dihitung, dinilai, dan diumumkan setiap hari.
Penjualan atau pembelian kembali saham (pelunasan) Reksa Dana Berbentuk Perseroan yang bersifat terbuka dapat dilakukan melalui Bank Kustodian atau agen penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
Manajer Investasi dilarang terafiliasi dengan Bank Kustodian.
Pembayaran atas saham Reksa Dana Berbentuk Perseroan yang bersifat terbuka yang dijual kembali oleh pemodal dilakukan sesegera mungkin, tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kerja sejak diminta penjualan kembali oleh pemegang saham.
Nilai aktiva bersih awal untuk setiap saham dari Reksa Dana Berbentuk Perseroan yang bersifat terbuka wajib ditetapkan sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah).
Laporan keuangan tahunan Reksa Dana Berbentuk Perseroan wajib diperiksa oleh akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan serta disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Manajer Investasi paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan berakhir.
Reksa Dana Berbentuk Perseroan wajib menerbitkan pembaruan prospektus yang disertai laporan keuangan tahunan terakhir serta disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Manajer Investasi paling lambat pada akhir bulan ke-3 (ketiga) setelah tanggal laporan keuangan tahunan berakhir.
Dalam hal Reksa Dana Berbentuk Perseroan dibubarkan, biaya konsultan hukum, akuntan, dan beban lain kepada Pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak yang bersangkutan.