Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti Buy Now Pay Later
Teks Saat Ini
(1) Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan menerapkan prinsip pelindungan data pribadi nasabah/debitur dalam menyelenggarakan BNPL.
(2) Prinsip pelindungan data pribadi nasabah/debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
