Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti Buy Now Pay Later

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan menyusun dan menyampaikan laporan penyelenggaraan BNPL kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Penyusunan dan penyampaian laporan penyelenggaraan BNPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaporan bagi Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan.
Koreksi Anda