Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti Buy Now Pay Later

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga jasa keuangan yang melakukan penyelenggaraan BNPL, meliputi: a. Bank Umum; dan b. Perusahaan Pembiayaan. (2) Penyelenggaraan BNPL oleh Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan bagi Bank Umum. (3) Penyelenggaraan BNPL oleh Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Perusahaan Pembiayaan, setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (4) Ketentuan mengenai tata cara persetujuan Penyelenggaraan BNPL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda