Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 32-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 32-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang KONTRAK DERIVATIF EFEK
Teks Saat Ini
Permohonan persetujuan Kontrak Derivatif Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. kajian paling sedikit mencakup:
1. latar belakang dan tujuan Kontrak Derivatif Efek;
2. dasar pemilihan Underlying;
3. spesifikasi Kontrak Derivatif Efek paling sedikit memuat:
a) jenis dan periode Kontrak Derivatif Efek;
b) Agunan yang dibutuhkan;
c) Penentuan penghitungan nilai Kontrak Derivatif Efek dan angka pengganda; dan d) Penentuan penghitungan harga penyelesaian;
4. sistem perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian, pengawasan dan manajemen risiko atas Kontrak Derivatif Efek; dan
5. penerapan produk serupa di negara lain;
b. bukti yang menyatakan kesiapan infrastruktur perdagangan, pengawasan, kliring, penjaminan, dan penyelesaian atas Kontrak Derivatif Efek;
c. bukti dukungan Anggota Bursa Efek atau pengguna jasa PPA;
d. bukti dukungan lembaga penilaian harga Efek dalam hal Underlying suatu Kontrak Derivatif Efek berupa Efek bersifat utang dan sukuk; dan
e. pengaturan atas Kontrak Derivatif Efek.
Koreksi Anda
