Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 32-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 32-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang KONTRAK DERIVATIF EFEK
Teks Saat Ini
(1) Permohonan persetujuan Kontrak Derivatif Efek diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara bersama-sama oleh:
a. Bursa Efek atau PPA; dan
b. Lembaga Kliring dan Penjaminan.
(2) Dalam hal penyelesaian transaksi Kontrak Derivatif Efek dilaksanakan dengan penyerahan Efek, permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan juga bersama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Koreksi Anda
