Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 32-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 32-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang KONTRAK DERIVATIF EFEK
Teks Saat Ini
Dalam hal Underlying suatu Kontrak Derivatif Efek berupa Efek bersifat utang dan sukuk, Bursa Efek dan PPA wajib menggunakan harga pasar wajar Efek dan/atau indeks Efek yang diterbitkan oleh lembaga penilaian harga Efek.
Koreksi Anda
