Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 32-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 32-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang KONTRAK DERIVATIF EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Kontrak Derivatif Efek yang akan diperdagangkan di Bursa Efek atau PPA, wajib didukung dengan: a. kajian atas Kontrak Derivatif Efek dan Underlying dari Kontrak Derivatif Efek; b. ketersediaan infrastruktur perdagangan, pengawasan, kliring, serta penjaminan dan penyelesaian atas Kontrak Derivatif Efek; c. dukungan Anggota Bursa Efek atau pengguna jasa PPA; d. dukungan lembaga penilaian harga Efek dalam hal Underlying suatu Kontrak Derivatif Efek berupa Efek bersifat utang dan sukuk; dan e. ketersediaan pengaturan di Bursa Efek dan PPA atas Kontrak Derivatif Efek.
Koreksi Anda