Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 32-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 32-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang KONTRAK DERIVATIF EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Kontrak Derivatif Efek yang akan diperdagangkan di Bursa Efek atau PPA wajib memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda