Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 32-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 32-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang KONTRAK DERIVATIF EFEK
Teks Saat Ini
(1) Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan harus menyesuaikan peraturan terkait Kontrak Derivatif Efek paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku.
(2) Peraturan Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan yang mengatur terkait Kontrak Derivatif Efek sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, tetap berlaku sampai dengan terdapat penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
