Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 32-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 32-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang KONTRAK DERIVATIF EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan harus menyesuaikan peraturan terkait Kontrak Derivatif Efek paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku. (2) Peraturan Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan yang mengatur terkait Kontrak Derivatif Efek sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, tetap berlaku sampai dengan terdapat penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda