Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 32-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 32-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang KONTRAK DERIVATIF EFEK
Teks Saat Ini
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 kepada masyarakat.
Koreksi Anda
