Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 32-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 32-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang KONTRAK DERIVATIF EFEK
Teks Saat Ini
Bursa Efek atau PPA, Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dalam hal penyelesaian Kontrak Derivatif Efek dilaksanakan dengan penyerahan Efek wajib MENETAPKAN parameter tertentu dan melakukan kajian kelayakan kembali atas setiap Underlying yang diperdagangkan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 12 (dua belas) bulan dan melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan berikutnya.
Koreksi Anda
