Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 32-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 32-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang KONTRAK DERIVATIF EFEK
Teks Saat Ini
(1) Bursa Efek atau PPA yang akan menyelenggarakan perdagangan Kontrak Derivatif Efek wajib menerbitkan informasi tertulis atas jenis Kontrak Derivatif Efek dan mengumumkan paling sedikit dalam media elektronik berbahasa INDONESIA dan situs web Bursa Efek atau PPA paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum transaksi Kontrak Derivatif Efek dimulai.
(2) Informasi tertulis atas jenis Kontrak Derivatif Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat:
a. spesifikasi Kontrak Derivatif Efek yang akan diperdagangkan;
b. gambaran umum Underlying;
c. risiko dan manfaat Kontrak Derivatif Efek;
d. mekanisme transaksi bagi investor; dan
e. Anggota Bursa Efek atau pengguna jasa PPA yang dapat melakukan transaksi Kontrak Derivatif Efek.
Koreksi Anda
