Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 32-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 32-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang KONTRAK DERIVATIF EFEK
Teks Saat Ini
Bursa Efek atau PPA yang menyelenggarakan perdagangan Kontrak Derivatif Efek wajib mengatur paling sedikit:
a. persyaratan atas Anggota Bursa Efek atau pengguna jasa PPA yang dapat melakukan transaksi Kontrak Derivatif Efek;
b. mekanisme transaksi Kontrak Derivatif Efek;
c. ketentuan umum kliring, penjaminan, dan penyelesaian Kontrak Derivatif Efek;
d. pengawasan atas perdagangan Kontrak Derivatif Efek wajib mengikuti informasi mengenai Underlying;
e. tindakan yang diambil atas perdagangan Kontrak Derivatif Efek apabila perdagangan Underlying dihentikan;
f. tindakan yang diambil terhadap Posisi Terbuka dalam hal terjadi hal yang mengakibatkan Bursa Efek atau PPA dan Lembaga Kliring dan Penjaminan tidak dapat melaksanakan fungsinya dengan baik;
g. sanksi yang dikenakan terhadap Anggota Bursa Efek
atau pengguna jasa PPA yang dapat melakukan transaksi Kontrak Derivatif Efek; dan
h. persyaratan sebagai liquidity provider bagi Anggota Bursa Efek atau pengguna jasa PPA yang dapat melakukan transaksi Kontrak Derivatif Efek.
Koreksi Anda
