Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 32-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 32-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang KONTRAK DERIVATIF EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bursa Efek atau PPA yang menyelenggarakan perdagangan Kontrak Derivatif Efek wajib mengatur paling sedikit: a. persyaratan atas Anggota Bursa Efek atau pengguna jasa PPA yang dapat melakukan transaksi Kontrak Derivatif Efek; b. mekanisme transaksi Kontrak Derivatif Efek; c. ketentuan umum kliring, penjaminan, dan penyelesaian Kontrak Derivatif Efek; d. pengawasan atas perdagangan Kontrak Derivatif Efek wajib mengikuti informasi mengenai Underlying; e. tindakan yang diambil atas perdagangan Kontrak Derivatif Efek apabila perdagangan Underlying dihentikan; f. tindakan yang diambil terhadap Posisi Terbuka dalam hal terjadi hal yang mengakibatkan Bursa Efek atau PPA dan Lembaga Kliring dan Penjaminan tidak dapat melaksanakan fungsinya dengan baik; g. sanksi yang dikenakan terhadap Anggota Bursa Efek atau pengguna jasa PPA yang dapat melakukan transaksi Kontrak Derivatif Efek; dan h. persyaratan sebagai liquidity provider bagi Anggota Bursa Efek atau pengguna jasa PPA yang dapat melakukan transaksi Kontrak Derivatif Efek.
Koreksi Anda