Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 32-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 32-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang KONTRAK DERIVATIF EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pihak yang menyelenggarakan kegiatan kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Kontrak Derivatif Efek wajib merupakan Lembaga Kliring dan Penjaminan yang telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Penjaminan penyelesaian transaksi Kontrak Derivatif Efek di Bursa Efek dilaksanakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa. (3) Penjaminan penyelesaian transaksi Kontrak Derivatif Efek di PPA dapat dilakukan jika telah terdapat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai penjaminan penyelesaian Transaksi PPA. (4) Dalam hal telah terdapat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai penjaminan penyelesaian Transaksi PPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penjaminan penyelesaian transaksi Kontrak Derivatif Efek di PPA dilaksanakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penjaminan penyelesaian Transaksi PPA. (5) Dalam hal penyelesaian transaksi Kontrak Derivatif Efek dilaksanakan dengan penyerahan Efek maka: a. penyelesaian transaksi Kontrak Derivatif Efek wajib melibatkan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan; b. tata cara penyelesaian transaksi Kontrak Derivatif Efek tunduk pada peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang berlaku untuk penyelesaian transaksi atas Underlying Efek; dan c. jumlah keseluruhan Efek dalam Kontrak Derivatif Efek yang ditransaksikan maksimal berjumlah sama dengan jumlah Underlying.
Koreksi Anda