Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 32-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 32-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang KONTRAK DERIVATIF EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pihak yang menyelenggarakan kegiatan perdagangan Kontrak Derivatif Efek wajib merupakan Bursa Efek dan/atau PPA yang telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda