PENYELENGGARAAN RUPS
(1) 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar Perusahaan Terbuka menentukan suatu jumlah yang lebih kecil, dapat meminta agar diselenggarakan RUPS.
(2) Permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan kepada Direksi dengan surat tercatat disertai alasannya.
(3) Permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus:
a. dilakukan dengan itikad baik;
b. mempertimbangkan kepentingan Perusahaan Terbuka;
c. merupakan permintaan yang membutuhkan keputusan RUPS;
d. disertai dengan alasan dan bahan terkait hal yang harus diputuskan dalam RUPS; dan
e. tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar Perusahaan Terbuka.
(4) Direksi wajib melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang saham dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima Direksi.
(5) Dalam hal Direksi tidak melakukan pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemegang saham dapat mengajukan kembali permintaan penyelenggaraan RUPS kepada Dewan Komisaris.
(6) Dewan Komisaris wajib melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang saham dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterima Dewan Komisaris.
(1) Dalam hal Dewan Komisaris tidak melakukan pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6), pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat mengajukan permintaan diselenggarakannya RUPS kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perusahaan Terbuka untuk MENETAPKAN pemberian izin diselenggarakannya RUPS.
(2) Pemegang saham yang telah memperoleh penetapan pengadilan untuk menyelenggarakan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. melakukan pengumuman, pemanggilan akan diselenggarakan RUPS, pengumuman ringkasan risalah RUPS, atas RUPS yang diselenggarakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
b. melakukan pemberitahuan akan diselenggarakan RUPS dan menyampaikan bukti pengumuman, bukti pemanggilan, risalah RUPS, dan bukti pengumuman ringkasan risalah RUPS atas RUPS yang diselenggarakan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
c. melampirkan dokumen yang memuat nama pemegang saham serta jumlah kepemilikan sahamnya pada Perusahaan Terbuka yang telah memperoleh penetapan pengadilan untuk menyelenggarakan RUPS dan penetapan pengadilan dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada Otoritas Jasa Keuangan terkait akan diselenggarakan RUPS tersebut.
Pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib tidak mengalihkan kepemilikan sahamnya dalam jangka waktu paling sedikit 6 (enam) bulan sejak RUPS jika permintaan penyelenggaraan RUPS dipenuhi oleh Direksi atau Dewan Komisaris atau ditetapkan oleh pengadilan.
(1) RUPS wajib diselenggarakan di wilayah Negara Republik INDONESIA.
(2) Perusahaan Terbuka wajib menentukan tempat dan waktu penyelenggaraan RUPS.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Tempat penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan di:
a. tempat kedudukan Perusahaan Terbuka;
b. tempat Perusahaan Terbuka melakukan kegiatan usaha utamanya;
c. ibukota provinsi dimana tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha utama Perusahaan Terbuka; atau
d. provinsi tempat kedudukan Bursa Efek dimana saham Perusahaan Terbuka dicatatkan.
(1) Perusahaan Terbuka wajib terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan mata acara rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pengumuman RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal pengumuman RUPS.
(2) Mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib diungkapkan secara jelas dan rinci.
(3) Dalam hal terdapat perubahan mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Terbuka wajib menyampaikan perubahan mata acara dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada saat pemanggilan RUPS.
Ketentuan Pasal 8 mutatis mutandis berlaku untuk pemberitahuan penyelenggaraan RUPS oleh pemegang saham yang telah memperoleh penetapan pengadilan untuk menyelenggarakan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
Ketentuan Pasal 10 mutatis mutandis berlaku untuk pengumuman penyelenggaraan RUPS oleh pemegang saham yang telah memperoleh penetapan pengadilan untuk menyelenggarakan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(1) Pemegang saham dapat mengusulkan mata acara rapat secara tertulis kepada Direksi paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan RUPS.
(2) Pemegang saham yang dapat mengusulkan mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar Perusahaan Terbuka menentukan suatu jumlah yang lebih kecil.
(3) Usulan mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. dilakukan dengan itikad baik;
b. mempertimbangkan kepentingan Perusahaan Terbuka;
c. menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara rapat; dan
d. tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Usulan mata acara rapat dari pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan RUPS.
(5) Perusahaan Terbuka wajib mencantumkan usulan mata acara rapat dari pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(4) dalam mata acara rapat yang dimuat dalam pemanggilan.
Ketentuan Pasal 13 mutatis mutandis berlaku untuk pemanggilan penyelenggaraan RUPS oleh pemegang saham yang telah memperoleh penetapan pengadilan untuk menyelenggarakan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(1) Perusahaan Terbuka wajib menyediakan bahan mata acara rapat bagi pemegang saham.
(2) Bahan mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib tersedia sejak tanggal dilakukannya pemanggilan RUPS sampai dengan penyelenggaraan RUPS.
(3) Dalam hal ketentuan peraturan perundang-undangan lain mengatur kewajiban ketersediaan bahan mata acara rapat lebih awal dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyediaan bahan mata acara rapat dimaksud mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan lain tersebut.
(4) Bahan mata acara rapat yang tersedia sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat berupa
dokumen fisik dan/atau
dokumen elektronik.
(5) Salinan dokumen fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan secara cuma-cuma di kantor Perusahaan Terbuka jika diminta secara tertulis oleh pemegang saham.
(6) Salinan dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diakses atau diunduh melalui situs web Perusahaan Terbuka.
(7) Dalam hal mata acara rapat mengenai pengangkatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, daftar riwayat hidup calon anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang akan diangkat wajib tersedia:
a. di situs web Perusahaan Terbuka paling kurang sejak saat pemanggilan sampai dengan penyelenggaraan RUPS; atau
b. pada waktu lain selain waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a namun paling lambat pada saat penyelenggaraan RUPS, sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(1) Perusahaan Terbuka wajib melakukan ralat pemanggilan RUPS jika terdapat perubahan informasi dalam pemanggilan RUPS yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal ralat pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat informasi atas perubahan tanggal penyelenggaraan RUPS dan/atau penambahan mata acara RUPS, Perusahaan Terbuka wajib melakukan pemanggilan ulang RUPS dengan tata cara pemanggilan sebagaimana diatur dalam Pasal 13.
(3) Ketentuan kewajiban melakukan pemanggilan ulang RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku apabila ralat pemanggilan RUPS mengenai perubahan atas tanggal penyelenggaraan RUPS dan/atau penambahan mata acara RUPS dilakukan bukan karena kesalahan Perusahaan Terbuka.
(4) Bukti ralat pemanggilan bukan merupakan kesalahan Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada hari yang sama saat dilakukan ralat pemanggilan.
(5) Ketentuan media dan penyampaian bukti pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), ayat (4), dan ayat (7) mutatis mutandis berlaku untuk media ralat pemanggilan RUPS dan penyampaian bukti ralat pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Pemanggilan RUPS kedua dilakukan dengan ketentuan:
a. Pemanggilan RUPS kedua dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum RUPS kedua dilangsungkan.
b. Dalam pemanggilan RUPS kedua harus menyebutkan RUPS pertama telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum kehadiran.
c. RUPS kedua dilangsungkan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS pertama dilangsungkan.
(2) Ketentuan media pemanggilan dan ralat pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) sampai dengan ayat
(7) dan Pasal 16 mutatis mutandis berlaku untuk pemanggilan RUPS kedua.
Pemanggilan RUPS ketiga dilakukan dengan ketentuan:
1. Pemanggilan RUPS ketiga atas permohonan Perusahaan Terbuka ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
2. Dalam pemanggilan RUPS ketiga menyebutkan RUPS kedua telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum kehadiran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) RUPS dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris.
(2) Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan hadir, RUPS dipimpin oleh salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi.
(3) Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi tidak hadir atau berhalangan hadir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), RUPS dipimpin oleh pemegang saham yang hadir dalam RUPS yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Dalam hal anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris untuk memimpin RUPS mempunyai benturan kepentingan dengan mata acara yang akan diputuskan dalam RUPS, RUPS dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris.
(2) Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan, RUPS dipimpin oleh salah satu anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi.
(3) Dalam hal salah satu anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi untuk memimpin RUPS mempunyai benturan kepentingan atas mata acara yang akan diputuskan dalam RUPS, RUPS dipimpin oleh anggota Direksi yang tidak mempunyai benturan kepentingan.
(4) Dalam hal semua anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan, RUPS dipimpin oleh salah seorang pemegang saham bukan pengendali yang dipilih oleh mayoritas pemegang saham lainnya yang hadir dalam RUPS.
(1) Pada saat pelaksanaan RUPS, tata tertib RUPS harus diberikan kepada pemegang saham yang hadir.
(2) Pokok-pokok tata tertib RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibacakan sebelum RUPS dimulai.
(3) Pada saat pembukaan RUPS, pimpinan RUPS wajib memberikan penjelasan kepada pemegang saham paling kurang mengenai:
a. kondisi umum Perusahaan Terbuka secara singkat;
b. mata acara rapat;
c. mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acara rapat; dan
d. tata cara penggunaan hak pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
(1) Perusahaan Terbuka wajib membuat risalah RUPS dan ringkasan risalah RUPS.
(2) Risalah RUPS wajib dibuat dan ditandatangani oleh pimpinan rapat dan paling sedikit 1 (satu) orang pemegang saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak disyaratkan apabila risalah RUPS tersebut dibuat dalam bentuk akta berita acara RUPS yang dibuat oleh notaris.
(1) Risalah RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah RUPS diselenggarakan.
(2) Dalam hal waktu penyampaian risalah RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, risalah RUPS tersebut wajib disampaikan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
Ketentuan Pasal 33 dan Pasal 34 ayat (2), ayat (3), ayat (6), dan ayat (7) mutatis mutandis berlaku untuk:
a. penyampaian kepada Otoritas Jasa Keuangan atas risalah RUPS dan ringkasan risalah RUPS yang diumumkan; dan
b. pengumuman ringkasan risalah RUPS, dari penyelenggaraan RUPS oleh pemegang saham yang telah memperoleh penetapan pengadilan untuk menyelenggarakan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
www.djpp.kemenkumham.go.id