Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bank Umum yang selanjutnya disebut Bank adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, termasuk kantor
cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
2. Batas Maksimum Pemberian Kredit yang selanjutnya disingkat BMPK adalah persentase maksimum penyediaan dana yang ditetapkan terhadap:
a. modal Bank bagi penyediaan dana kepada pihak terkait; atau
b. modal inti (tier 1) Bank bagi penyediaan dana kepada selain pihak terkait.
3. Penyediaan Dana Besar adalah nominal Penyediaan Dana kepada 1 (satu) peminjam atau 1 (satu) kelompok peminjam selain pihak terkait sebesar 10% (sepuluh persen) atau lebih dari modal inti (tier 1) Bank.
4. Penyediaan Dana adalah penanaman dana Bank dalam bentuk:
a. penempatan;
b. transaksi derivatif;
c. surat berharga;
d. surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali (repo);
e. tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repo);
f. tagihan akseptasi;
g. kredit;
h. penyertaan modal;
i. penyertaan modal sementara;
j. transaksi rekening administratif; dan
k. bentuk penyediaan dana lain yang dapat dipersamakan dengan huruf a sampai dengan huruf j.
5. Modal adalah:
a. modal inti (tier 1) dan modal pelengkap (tier 2) bagi Bank yang berkantor pusat di INDONESIA;
atau
b. dana usaha, laba ditahan, laba tahun lalu, laba tahun berjalan, cadangan umum, saldo surplus revaluasi aset tetap, pendapatan komprehensif
lainnya, cadangan umum Penyisihan Penghapusan Aset (PPA) atas aset produktif, dan lainnya berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan, bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, dengan memperhitungkan faktor pengurang modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum.
6. Modal Inti (tier 1) adalah:
a. modal inti utama (common equity tier 1) dan modal inti tambahan (additional tier 1) bagi Bank yang berkantor pusat di INDONESIA; atau
b. dana usaha, laba ditahan, laba tahun lalu, laba tahun berjalan, cadangan umum, saldo surplus revaluasi aset tetap, dan pendapatan komprehensif lain bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, dengan memperhitungkan faktor pengurang modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum.
7. Pihak Terkait adalah perorangan atau perusahaan yang mempunyai hubungan pengendalian dengan Bank, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui hubungan kepemilikan, kepengurusan, dan/atau keuangan.
8. Pelanggaran BMPK adalah selisih lebih antara persentase BMPK yang ditetapkan dengan persentase Penyediaan Dana terhadap:
a. Modal Bank bagi Pihak Terkait; atau
b. Modal Inti (tier 1) Bank bagi selain Pihak Terkait, dengan menggunakan posisi Modal atau Modal Inti (tier 1) bulan terakhir sebelum realisasi Penyediaan Dana.
9. Pelampauan BMPK adalah selisih lebih antara persentase BMPK yang ditetapkan dengan persentase
Penyediaan Dana terhadap:
a. Modal Bank bagi Pihak Terkait; atau
b. Modal Inti (tier 1) Bank bagi selain Pihak Terkait, pada saat tanggal laporan dan tidak termasuk Pelanggaran BMPK.
10. Perusahaan Anak adalah perusahaan yang dimiliki dan/atau dikendalikan oleh Bank secara langsung atau tidak langsung, baik di dalam maupun di luar negeri, yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai penerapan manajemen risiko secara konsolidasi bagi bank yang melakukan pengendalian terhadap perusahaan anak.
11. Teknik Mitigasi Risiko Kredit yang selanjutnya disebut Teknik MRK, adalah metode pengakuan agunan, garansi, penjaminan atau asuransi kredit dalam menghitung aset tertimbang menurut risiko kredit pendekatan standar.
12. Penempatan adalah penanaman dana Bank pada bank lain, dalam bentuk giro, interbank call money, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, kredit, dan penanaman dana lain yang sejenis, tidak termasuk Penempatan lain di INDONESIA melalui Pasar Uang Antar Bank (PUAB) untuk tujuan manajemen likuiditas harian.
13. Transaksi Derivatif adalah instrumen keuangan yang transaksinya dilakukan berdasarkan nilai aset yang mendasari (underlying asset) yang secara umum ditujukan untuk lindung nilai atau jual beli.
14. Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang.
15. Surat Berharga yang Dijual dengan Janji Dibeli Kembali (Repo) adalah penjualan Surat Berharga dari pihak lain yang dilengkapi dengan perjanjian untuk
membeli kembali dari pihak lain tersebut pada waktu dan harga yang telah ditetapkan.
16. Tagihan atas Surat Berharga yang Dibeli dengan Janji Dijual Kembali (Reverse Repo) adalah tagihan yang timbul akibat pembelian Surat Berharga dari pihak lain yang dilengkapi dengan perjanjian untuk menjual kembali kepada pihak lain tersebut pada waktu dan harga yang telah ditetapkan.
17. Tagihan Akseptasi adalah tagihan yang timbul sebagai akibat akseptasi yang dilakukan terhadap wesel berjangka.
18. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga, termasuk:
a. cerukan (overdraft) yaitu saldo negatif pada rekening giro nasabah yang tidak dapat dibayar lunas pada akhir hari;
b. pengambilalihan tagihan untuk kegiatan anjak piutang; dan
c. pengambilalihan atau pembelian kredit dari pihak lain.
19. Penyertaan Modal adalah penanaman dana Bank dalam bentuk saham pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, termasuk penanaman dalam bentuk surat utang konversi wajib (mandatory convertible bonds) atau surat investasi konversi wajib (mandatory convertible sukuk) atau jenis transaksi tertentu yang berakibat Bank memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan.
20. Penyertaan Modal Sementara adalah penyertaan modal oleh Bank dalam bentuk saham pada perusahaan debitur untuk mengatasi akibat kegagalan
kredit.
21. Transaksi Rekening Administratif adalah kewajiban komitmen dan kontinjensi yang meliputi penerbitan jaminan, letter of credit (L/C), standby letter of credit (SBLC), dan/atau kewajiban komitmen dan kontinjensi lain.
22. Peminjam adalah nasabah perorangan atau perusahaan yang memperoleh Penyediaan Dana dari Bank, termasuk:
a. pihak lawan untuk Penyediaan Dana berupa Penempatan dan Transaksi Derivatif;
b. pihak yang mengalihkan risiko kredit (protection buyer) dan/atau entitas referensi, untuk Penyediaan Dana berupa Transaksi Derivatif dengan aset yang mendasari (underlying asset) berupa kredit (credit derivative);
c. penerbit Surat Berharga, pihak yang menjual Surat Berharga, manajer investasi kontrak investasi kolektif, dan/atau entitas referensi untuk Penyediaan Dana berupa Surat Berharga;
d. Bank atau debitur, untuk Penyediaan Dana berupa Tagihan Akseptasi;
e. debitur, untuk Penyediaan Dana berupa Kredit;
f. pihak tempat Bank melakukan Penyertaan Modal, untuk Penyediaan Dana berupa Penyertaan Modal;
g. pemohon, untuk Penyediaan Dana berupa jaminan, letter of credit (L/C), standby letter of credit (SBLC), atau instrumen serupa lain;
dan/atau
h. pihak lain yang wajib melunasi tagihan kepada Bank.
23. Entitas Referensi adalah pihak yang berutang atau mempunyai kewajiban membayar dari aset yang mendasari (underlying asset), termasuk:
a. penerbit dari Surat Berharga yang ditetapkan sebagai aset yang mendasari (underlying asset);
dan
b. pihak yang berkewajiban untuk melunasi piutang dari kredit atau tagihan yang dialihkan dan ditetapkan sebagai aset yang mendasari (underlying asset).
24. Pemerintah Republik INDONESIA adalah:
a. pemerintah pusat; dan
b. pemerintah daerah.
25. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, termasuk perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh holding company yang merupakan BUMN.
26. Prime Bank adalah bank yang memiliki:
a. peringkat investasi yang diberikan oleh lembaga pemeringkat, paling rendah:
1) BBB- berdasarkan penilaian Standard and Poors;
2) Baa3 berdasarkan penilaian Moody's;
3) BBB- berdasarkan penilaian Fitch; atau 4) peringkat investasi setara dengan angka 1), angka 2), dan/atau angka 3) berdasarkan penilaian lembaga pemeringkat yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan, berdasarkan penilaian terhadap prospek usaha jangka panjang bank tersebut; dan
b. total aset yang termasuk dalam 200 (dua ratus) besar dunia berdasarkan informasi yang tercantum dalam banker's almanac.
27. Direksi adalah:
a. organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai
dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar bagi Bank berbentuk badan hukum perseroan terbatas;
b. yang setara dengan huruf a bagi Bank berbentuk badan hukum perusahaan umum daerah atau perusahaan daerah; atau
c. pemimpin kantor cabang dan pejabat satu tingkat di bawah pemimpin kantor cabang bagi Bank yang berstatus sebagai kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
28. Dewan Komisaris adalah:
a. organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi bagi Bank berbentuk badan hukum perseroan terbatas;
b. yang setara dengan huruf a bagi Bank berbentuk badan hukum perusahaan umum daerah atau perusahaan daerah; atau
c. pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan fungsi pengawasan bagi Bank yang berstatus sebagai kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
29. Pejabat Eksekutif adalah pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada Direksi atau mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kebijakan dan/atau operasional Bank.
(1) Bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam memberikan Penyediaan Dana, termasuk Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait, Penyediaan Dana Besar, dan Penyediaan Dana kepada pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap Bank.
(2) Dalam penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Bank wajib memiliki kebijakan, pedoman, dan prosedur tertulis tentang Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait, Penyediaan Dana Besar, dan/atau Penyediaan Dana kepada pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap Bank.
(3) Kebijakan, pedoman, dan prosedur tertulis tentang Penyediaan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
a. standar dan kriteria untuk melakukan seleksi dan penilaian kelayakan Peminjam dan kelompok Peminjam;
b. standar dan kriteria untuk penetapan batas Penyediaan Dana;
c. sistem informasi manajemen Penyediaan Dana;
d. sistem pemantauan Penyediaan Dana; dan
e. penetapan langkah pengendalian untuk mengatasi konsentrasi Penyediaan Dana.
(4) Kebijakan, pedoman, dan prosedur tertulis tentang Penyediaan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit sama atau lebih berhati-hati dibandingkan dengan kebijakan dan prosedur pelaksanaan manajemen risiko kredit secara umum.
(5) Kebijakan, pedoman, dan prosedur tertulis tentang Penyediaan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dikaji ulang secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun, atau dalam frekuensi yang lebih tinggi dalam hal terdapat perubahan yang signifikan.
(6) Kebijakan, pedoman, dan prosedur tentang Penyediaan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan, prosedur, dan penetapan risiko kredit sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum.
(1) Pihak Terkait meliputi:
a. perorangan atau perusahaan yang merupakan pengendali Bank;
b. badan hukum dalam hal Bank bertindak sebagai pengendali;
c. perusahaan dalam hal perorangan atau perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a bertindak sebagai pengendali;
d. anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan Pejabat Eksekutif Bank;
e. pihak yang mempunyai hubungan keluarga secara horizontal atau vertikal:
1) dari perorangan yang merupakan pengendali Bank sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
dan 2) dari anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris pada Bank sebagaimana dimaksud dalam huruf d;
f. anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris pada perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan/atau huruf c;
g. perusahaan yang anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris merupakan anggota Dewan Komisaris pada Bank;
h. perusahaan yang 50% (lima puluh persen) atau lebih anggota direksi dan/atau anggota dewan
komisaris merupakan direksi dan/atau komisaris pada perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c;
i. perusahaan yang:
1) anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau Pejabat Eksekutif Bank sebagaimana dimaksud dalam huruf d bertindak sebagai pengendali; dan 2) anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris dari pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan/atau huruf c bertindak sebagai pengendali;
j. kontrak investasi kolektif dimana Bank dan/atau pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf i memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham pada manajer investasi kontrak investasi kolektif tersebut;
k. perusahaan yang memiliki hubungan keuangan dengan Bank dan/atau pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf i;
l. Peminjam berupa perorangan atau perusahaan bukan bank yang memiliki hubungan keuangan melalui pemberian jaminan kepada pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf k;
m. Peminjam yang memiliki hubungan keuangan melalui penjaminan yang diberikan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf k;
n. bank lain yang memiliki hubungan keuangan melalui pemberian jaminan kepada pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf k dalam hal terdapat penjaminan kembali (counter guarantee) dari Bank dan/atau pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf k kepada bank lain tersebut; dan
o. perusahaan lain yang didalamnya terdapat kepentingan berupa kepemilikan saham sebesar 10% (sepuluh persen) atau lebih secara sendiri atau bersama-sama, dari pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf e.
(2) Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dalam hal perorangan atau perusahaan secara langsung atau tidak langsung:
a. memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham Bank atau perusahaan lain secara sendiri atau bersama-sama;
b. memiliki hak opsi atau hak lain untuk memiliki saham yang jika dieksekusi menyebabkan pihak tersebut mengendalikan dan/atau memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham Bank atau perusahaan lain secara sendiri atau bersama- sama;
c. melakukan kerjasama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan Bank atau perusahaan lain (acting in concert), dengan atau tanpa perjanjian tertulis dengan pihak lain sehingga secara bersama-sama mengendalikan dan/atau memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham Bank atau perusahaan lain;
d. melakukan kerjasama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan Bank atau perusahaan lain (acting in concert), dengan atau tanpa perjanjian tertulis dengan pihak lain sehingga secara bersama-sama mempunyai hak opsi atau hak lain untuk memiliki saham, yang jika hak tersebut dieksekusi menyebabkan pihak tersebut mengendalikan dan/atau memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham Bank atau perusahaan lain secara bersama-sama;
e. memiliki kewenangan dan/atau kemampuan untuk menyetujui, mengangkat, dan/atau memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi Bank atau perusahaan lain;
f. memiliki kemampuan untuk menentukan (controlling influence) kebijakan strategis Bank atau perusahaan lain;
g. mengendalikan 1 (satu) atau lebih perusahaan lain yang secara keseluruhan memiliki dan/atau mengendalikan secara bersama-sama 10% (sepuluh persen) atau lebih saham Bank atau perusahaan lain; dan/atau
h. melakukan pengendalian terhadap pengendali sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf
g. (3) Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf i dalam hal perorangan atau perusahaan secara langsung atau tidak langsung:
a. memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham perusahaan lain dan merupakan porsi kepemilikan saham yang terbesar;
b. memiliki secara sendiri atau bersama-sama 25% (dua puluh lima persen) atau lebih saham perusahaan lain;
c. memiliki hak opsi atau hak lain untuk memiliki saham yang jika dieksekusi menyebabkan pihak tersebut mengendalikan dan/atau memiliki saham perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf b;
d. melakukan kerjasama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan perusahaan lain (acting in concert), dengan atau tanpa perjanjian tertulis dengan pihak lain sehingga secara bersama-sama mengendalikan dan/atau memiliki saham perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam
huruf a atau huruf b;
e. melakukan kerjasama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan perusahaan lain (acting in concert), dengan atau tanpa perjanjian tertulis dengan pihak lain sehingga secara bersama-sama mempunyai hak opsi atau hak lain untuk memiliki saham, yang jika hak tersebut dieksekusi menyebabkan pihak tersebut mengendalikan dan/atau memiliki secara bersama-sama saham perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf b;
f. memiliki kewenangan dan/atau kemampuan untuk menyetujui, mengangkat dan/atau memberhentikan anggota dewan komisaris dan/atau anggota direksi perusahaan lain;
dan/atau
g. memiliki kemampuan untuk menentukan (controlling influence) kebijakan operasional atau kebijakan keuangan perusahaan lain.
(1) Penetapan pihak lawan dalam perhitungan BMPK atas Penyediaan Dana berupa pembelian Surat Berharga yang dihubungkan atau dijamin dengan aset yang mendasari (underlying asset) baik untuk posisi banking book dan trading book ditentukan berdasarkan jumlah pembelian Surat Berharga.
(2) Penyediaan Dana berupa pembelian Surat Berharga yang dihubungkan atau dijamin dengan aset yang mendasari (underlying asset) dimana total nilai tercatat pembelian Surat Berharga kurang dari 0,25% (nol koma dua lima persen) dari Modal Inti (tier 1) Bank ditetapkan sebagai Penyediaan Dana kepada penerbit dari Surat Berharga yang dihubungkan atau dijamin dengan aset yang mendasari (underlying asset).
(3) Penyediaan Dana berupa pembelian Surat Berharga yang dihubungkan atau dijamin dengan aset yang mendasari (underlying asset) dimana total nilai tercatat pembelian Surat Berharga sama dengan atau lebih dari 0,25% (nol koma dua lima persen) dari Modal Inti (tier 1) Bank ditetapkan sebagai Penyediaan Dana kepada Entitas Referensi.
(4) BMPK untuk Surat Berharga yang dihubungkan atau dijamin dengan aset yang mendasari (underlying asset) dihitung dengan menggunakan:
a. nilai tercatat Surat Berharga untuk Surat Berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
atau
b. metode look-through approach yaitu secara proporsional berdasarkan proporsi aset yang mendasari (underlying asset) dari masing-masing Entitas Referensi terhadap Surat Berharga untuk Surat Berharga sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
(5) Dalam hal Bank tidak dapat mengidentifikasi aset yang mendasari (underlying asset) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Penyediaan Dana ditetapkan sebagai:
a. Penyediaan Dana kepada penerbit Surat Berharga dalam hal terdapat proporsi nilai tercatat pembelian Surat Berharga kurang dari 0,25% (nol koma dua lima persen) dari Modal Inti (tier 1) Bank; atau
b. Penyediaan Dana kepada unknown client dalam hal terdapat proporsi nilai tercatat pembelian Surat Berharga sama dengan atau lebih dari 0,25% (nol koma dua lima persen) dari Modal Inti (tier 1) Bank.
(6) Penyediaan Dana kepada unknown client sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dihitung secara keseluruhan dengan Penyediaan Dana kepada unknown client lain dengan tetap memperhitungkan batasan BMPK untuk kelompok Peminjam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b.
(7) Dalam perhitungan BMPK atas Penyediaan Dana berupa pembelian Surat Berharga yang dihubungkan atau dijamin dengan aset yang mendasari (underlying asset), Bank harus melakukan identifikasi pihak ketiga yang dapat menimbulkan faktor risiko
tambahan dalam Surat Berharga.
(1) Penetapan pihak lawan dalam perhitungan BMPK atas Penyediaan Dana berupa pembelian Surat Berharga yang dihubungkan atau dijamin dengan aset yang mendasari (underlying asset) baik untuk posisi banking book dan trading book ditentukan berdasarkan jumlah pembelian Surat Berharga.
(2) Penyediaan Dana berupa pembelian Surat Berharga yang dihubungkan atau dijamin dengan aset yang mendasari (underlying asset) dimana total nilai tercatat pembelian Surat Berharga kurang dari 0,25% (nol koma dua lima persen) dari Modal Inti (tier 1) Bank ditetapkan sebagai Penyediaan Dana kepada penerbit dari Surat Berharga yang dihubungkan atau dijamin dengan aset yang mendasari (underlying asset).
(3) Penyediaan Dana berupa pembelian Surat Berharga yang dihubungkan atau dijamin dengan aset yang mendasari (underlying asset) dimana total nilai tercatat pembelian Surat Berharga sama dengan atau lebih dari 0,25% (nol koma dua lima persen) dari Modal Inti (tier 1) Bank ditetapkan sebagai Penyediaan Dana kepada Entitas Referensi.
(4) BMPK untuk Surat Berharga yang dihubungkan atau dijamin dengan aset yang mendasari (underlying asset) dihitung dengan menggunakan:
a. nilai tercatat Surat Berharga untuk Surat Berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
atau
b. metode look-through approach yaitu secara proporsional berdasarkan proporsi aset yang mendasari (underlying asset) dari masing-masing Entitas Referensi terhadap Surat Berharga untuk Surat Berharga sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
(5) Dalam hal Bank tidak dapat mengidentifikasi aset yang mendasari (underlying asset) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Penyediaan Dana ditetapkan sebagai:
a. Penyediaan Dana kepada penerbit Surat Berharga dalam hal terdapat proporsi nilai tercatat pembelian Surat Berharga kurang dari 0,25% (nol koma dua lima persen) dari Modal Inti (tier 1) Bank; atau
b. Penyediaan Dana kepada unknown client dalam hal terdapat proporsi nilai tercatat pembelian Surat Berharga sama dengan atau lebih dari 0,25% (nol koma dua lima persen) dari Modal Inti (tier 1) Bank.
(6) Penyediaan Dana kepada unknown client sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dihitung secara keseluruhan dengan Penyediaan Dana kepada unknown client lain dengan tetap memperhitungkan batasan BMPK untuk kelompok Peminjam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b.
(7) Dalam perhitungan BMPK atas Penyediaan Dana berupa pembelian Surat Berharga yang dihubungkan atau dijamin dengan aset yang mendasari (underlying asset), Bank harus melakukan identifikasi pihak ketiga yang dapat menimbulkan faktor risiko
tambahan dalam Surat Berharga.