Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6493); b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.05/2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6529); dan c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perintah Tertulis (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 21/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 13/OJK), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda