Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis
Teks Saat Ini
Perintah Tertulis dan/atau instruksi tertulis yang diberikan kepada LJK dan/atau Pihak Tertentu sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, tetap dilaksanakan sesuai dengan:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank;
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.05/2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank; atau
c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perintah Tertulis.
Koreksi Anda
