Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis
Teks Saat Ini
Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN kebijakan dalam pemenuhan ketentuan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan/atau Konversi yang dilaksanakan oleh LJK sebagai tindak lanjut Perintah Tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Koreksi Anda
