Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perintah Tertulis kepada LJK untuk melakukan dan/atau menerima Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan/atau Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ditindaklanjuti LJK dengan memenuhi persyaratan dan tata cara sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku bagi masing-masing LJK dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda