Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan evaluasi atas pemenuhan pelaksanaan Perintah Tertulis setelah:
a. berakhirnya jangka waktu Perintah Tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; atau
b. diterimanya laporan pemenuhan Perintah Tertulis yang disampaikan oleh LJK dan/atau Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi Otoritas Jasa Keuangan atas laporan pemenuhan Perintah Tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, LJK dan/atau Pihak Tertentu dinilai telah memenuhi Perintah Tertulis, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan kepada LJK dan/atau Pihak Tertentu bahwa kewajiban pemenuhan Perintah Tertulis telah selesai.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi Otoritas Jasa Keuangan atas laporan pemenuhan Perintah Tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, LJK dan/atau Pihak Tertentu dinilai masih belum memenuhi Perintah Tertulis, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan kepada LJK dan/atau Pihak Tertentu untuk menyelesaikan pemenuhan Perintah Tertulis sesuai dengan jangka waktu:
a. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; atau
b. berdasarkan pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Dalam hal jangka waktu:
a. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; atau
b. berdasarkan pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, telah berakhir dan berdasarkan hasil evaluasi Otoritas Jasa Keuangan, LJK dan/atau Pihak Tertentu dinilai belum memenuhi Perintah Tertulis, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan kepada LJK dan/atau Pihak Tertentu bahwa LJK dan/atau Pihak Tertentu tidak memenuhi Perintah Tertulis.
Koreksi Anda
