Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan dalam proses pemenuhan Perintah Tertulis oleh LJK dan/atau Pihak Tertentu dan dapat mengambil tindakan yang diperlukan serta melakukan evaluasi terhadap pemenuhan Perintah Tertulis dan/atau tindakan pengawasan lain.
Koreksi Anda